BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kekerasan
terhadap manusia merupakan salah satu factor yang dapat menumbuhkan rasa takut
dalam rumah tangga. Kekerasan terhadap
rumah tangga merupakan pelanggaran hukum atau tindak kriminal, kekerasan dalam
rumah tangga lebih sering di sebut dengan KDRT. mereka yang telah melakukan
tindak kekerasan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah
mereka lakukan meskipun terhadap istrinya sendiri.
Salah satu contoh tindak kekerasan terhadap wanita yang sangat sering terjadi sepeti peristiwa di aniaya dan di siksa oleh suaminya . Padahal orang tualah yang akan menjadi contoh untuk anak-anaknya. Anak akan mengikuti kelakuan dari kedua orang tuanya. Mereka yang telah melakukan kekerasan pada pasanganya akan mendapat hukuman tindak pidana yang sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2004.
Salah satu contoh tindak kekerasan terhadap wanita yang sangat sering terjadi sepeti peristiwa di aniaya dan di siksa oleh suaminya . Padahal orang tualah yang akan menjadi contoh untuk anak-anaknya. Anak akan mengikuti kelakuan dari kedua orang tuanya. Mereka yang telah melakukan kekerasan pada pasanganya akan mendapat hukuman tindak pidana yang sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2004.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
saja faktor penyebab KDRT di Indonesia ?
b.
Apa saja dampak yang di
alami oleh korban KDRT ?
c.
Bagaimanakah Upaya
penanggulangan KDRT ?
·
Pemerintah
·
Masyarakat
C. Ruang Lingkup
a. Faktor
yang menyebabkan KDRT di Indonesia
b. dampak
yang di alami oleh korban KDRT
c. Upaya
penanggulangan KDRT
·
Pemerintah
·
Masyarakat
·
Gereja
D. Tujuan Penulisan.
a. Syarat
untuk menyelesaikan studi di SMA Xaverius Pringsewu.
b. Untuk
mengembangkan wawasan dan pendalaman tentang KDRT.
c. Untuk
menanamkan pengetahuan bagi setiap orang.
E.
Manfaaat
Penulisan.
a. Mengajak
sipembaca mengetahui dampak dari KDRT
b. Melatih
penulis dalam menyusun karya tulis nya.
F.
Metodologi
A. Metode
pengumpulan data Studi Pustaka
·
Penulis memperoleh
data-data dari beberapa buku dan sumber internet yang menyangkut permasalahan
tentang KDRT diIndonesia.
B. Metode
Penulisan
·
Dalam metode penulisan,
penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Dengan mengumpulkan data dari
hasil bahan tulis dan menulisnya dengan detail.
C. Metode
analisa data
·
Metode analisa yang
dipakai dalam penulisan karya tulis ini adalah metode deskriptif.Salah satu
ciri penulisan dengan metode kualitatif adalah seringnya berubah-ubah desain
penulisan tergantung perkembangan data yang akan dikumpulkan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT)
Adalah
kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami
maupun oleh istri.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah
suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang
yang mempunyai hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah
tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh
si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang
belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk
memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
B.
Bentuk
Bentuk KDRT
a.
Kekerasan Fisik
·
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti
menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan
dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
1. Cedera berat
2. Tidak mampu menjalankan tugas
sehari-hari
3. Pingsan
4. Luka berat pada tubuh korban dan
atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5. Kehilangan salah satu panca indera.
6. Mendapat cacat.
7. Menderita sakit lumpuh.
8. Terganggunya daya pikir selama 4
minggu lebih
9. Kematian korban.
·
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan
perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1. Cedera ringan
2. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak
masuk dalam kategori berat
3. Melakukan repitisi kekerasan fisik
ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
b.
Kekerasan Psikis
·
Kekerasan Psikis, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan
atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
1. Gangguan tidur atau gangguan makan
atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya
berat dan atau menahun.
3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti
tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya
kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6. Bunuh diri
·
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian,
manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk
pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang
merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan
ekonomis
c.
Kekerasan Seksual
·
Kekerasan seksual, berupa:
1. Pelecehan seksual dengan kontak
fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul
serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan
merasa dikendalikan.
2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa
persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3. Pemaksaan hubungan seksual dengan
cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4. Pemaksaan hubungan seksual dengan
orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5. Terjadinya hubungan seksual dimana
pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6. Tindakan seksual dengan kekerasan
fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
·
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara
verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan
atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun
perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban
bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
·
Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan
ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
d.
Kekerasan Ekonomi
·
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi,
manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1.
Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk
pelacuran.
2.
Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.
Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban,
merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
·
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya
sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi
atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
C. Penyebab KDRT
1. Laki-laki
dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.
2.
Masyarakat menganggap
laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta
tanpa ampun.
3.
KDRT dianggap bukan
sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami
istri.
4.
Pemahaman keliru
terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai
perempuan.
D.
Akibat Dari KDRT
1. Ketakutan dan perasaan terteror
2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3. Gangguan fungsi tubuh ringan
(misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
BAB III
PEMBAHASAN
Suatu
upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
1.
Gereja
Gereja sebagai persekutuan umat Kristen. Tentunya juga harus peka terhadap permasalahan KDRT yang terjadi dalam kalangan jemaatnya.
Gereja sebagai persekutuan umat Kristen. Tentunya juga harus peka terhadap permasalahan KDRT yang terjadi dalam kalangan jemaatnya.
Adapun upaya yang dapat ditempuh
gerja untuk mencegah terjadinya KDRT di kalangan jemaatnya, sebagai berikut:
a. Menyatakan secara tegas dan jelas
kepada para jemaatnya dan publik ,bahwa kekerasan , termasuk kekerasan terhadap
istri apapaun bentuknya adalah dosa. Kekerasan tersebut tentunya bertentangan
dengan iman Kristen di Alkitab , bahwa manusia adalah citra Allah dan di
panggil untuk membangun kehidupan yang bebas dari kekerasan.
b. Membentuk tim advokasi gereja guna
menangani masalah KDRT yang terjadi dikalangan jemaatnya.
c. Membentuk komunitas anti kekerasan yang memulihkan di
lingkungan gereja. Komunitas anti kekerasan merupakan basis gerakan penghapusan
kekerasan yang berkalanjutan. Sering kali , perjuangan terberat istri yang
menjadi korban KDRT bersumber dari komunitas yang mengucilkan dan menolak
kahadiranya. Tanpa adanya komunitas anti kekerasan , maka tindakan pembiaran
juga akan terus berkelanjutan. Juga akan terus berkelanjutan.
d. Sosialisasi keadilan gender melalui
pelatihan , studi atau penelaahan Alkitab , penerbitan modul dan audio visual ,
serta mimbar gereja. Pelatihan-pelatihan kesetaraan dan keadilan gender dan
penelaahan Alkitab melalui pelayanan kategorial yang di topang dengan
penerbitan modul dan alat bantu audio-visual merupakan langkah strategis untuk
proses penghapusan kekerasan terhadap istri yang berkelanjutan. Mimbar gereja
di jadikan sebagai medium pendukung sosialisasi.
e. Menggiatkan kembali organisasi atau
perkumpulan perempuan. Gereja perlu mengembangkan jejaring dengan agen-agen
perubahan, seperti organisasi pendamping perempuan sebagai strategi penghapusan
kekerasan yang holistik.
2.
Masyarakat.
Masyarakat menjadikan motivasi dan berperanan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya PKK, organisasi Pengajian, kelompok doa Kristen, Lingkungan Khatolik. Semuanya secara baur membaur akan menjadikan forum diskusi dan terbentuknya komunitas sebagai kontrol dalam pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini lingkungan mereka sebagai tempat bertukar informasi, jika di lingkungan mereka terdapat tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi ini biasanya mereka sampaikan dari mulut ke mulut juga terkadang mereka mencari tahu apakah benar telah terjadi tindakan kekerasan.
perlindungan terhadap korban KDRT bukan hanya menjadi tanggungjawab keluarga tetapi juga masyarakat dan semua elemen didalamnya, maka korban KDRT perlu mendapat perlindungan hukum dan perlindungan secara psikologis sehingga dampak yang diderita korban tidak terlalu berkepanjangan.
Untuk itu kesadaran yang besar dari masyarakat bila terjadi tindakan KDRT , perlindungan korban oleh masyarakat dan lembaga perlindungan terhadap perempuan serta lembaga lembaga lainnya yang kapabel.
Serta hal yang terpenting adalah pemberian sangsi setimpal kepada pelaku, meskipun pelaku memiliki hubungan darah atau perkawinan atupun tinggal bersama korban KDRT.
Masyarakat menjadikan motivasi dan berperanan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya PKK, organisasi Pengajian, kelompok doa Kristen, Lingkungan Khatolik. Semuanya secara baur membaur akan menjadikan forum diskusi dan terbentuknya komunitas sebagai kontrol dalam pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini lingkungan mereka sebagai tempat bertukar informasi, jika di lingkungan mereka terdapat tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi ini biasanya mereka sampaikan dari mulut ke mulut juga terkadang mereka mencari tahu apakah benar telah terjadi tindakan kekerasan.
perlindungan terhadap korban KDRT bukan hanya menjadi tanggungjawab keluarga tetapi juga masyarakat dan semua elemen didalamnya, maka korban KDRT perlu mendapat perlindungan hukum dan perlindungan secara psikologis sehingga dampak yang diderita korban tidak terlalu berkepanjangan.
Untuk itu kesadaran yang besar dari masyarakat bila terjadi tindakan KDRT , perlindungan korban oleh masyarakat dan lembaga perlindungan terhadap perempuan serta lembaga lembaga lainnya yang kapabel.
Serta hal yang terpenting adalah pemberian sangsi setimpal kepada pelaku, meskipun pelaku memiliki hubungan darah atau perkawinan atupun tinggal bersama korban KDRT.
3.
Pemerintah
a. Undang-undang
KDRT tentang Hak-hak Korban
Korban berhak mendapatkan:
1. Perlindungan
dari pihak keluarga,
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau
pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan
dari pengadilan.
2. Pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
3. Penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
4. Pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum padasetiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
5. Pelayanan
bimbingan rohani.
Undang-undang
KDRT tentang Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat
Pasal 11
Pemerintah
bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 11, pemerintah:
- Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
- Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
- Menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitive gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitive gender.
CONTOH - CONTOH KORBAN KDRT
Dia
adalah Egi
John Foreisythe , dia adalah salah satu korban tindak KDRT yang di lakukan oleh
istrinya (Citta Permata) terhadap
dirinya.
tindak penganiayayaan yang dilakukan Citta Permata berupa kekerasan fisik yaitu berupa tusukan diperutnya menggunakan gunting.
tindak penganiayayaan yang dilakukan Citta Permata berupa kekerasan fisik yaitu berupa tusukan diperutnya menggunakan gunting.
Tindak kekerasan terjadi karena
disinyalir ada kecemburuan di saat sang suami berakting di layar kaca dengan
lawan main seorang wanita.
kini pernikahan mereka sudah berakhir di meja hijau , namun permasalahan itu tidak sampai disitu , tetapi sikorban tetap melanjutkan ke rana hukum. Hingga pernikahan mereka berakhir dengan perceraian.
kini pernikahan mereka sudah berakhir di meja hijau , namun permasalahan itu tidak sampai disitu , tetapi sikorban tetap melanjutkan ke rana hukum. Hingga pernikahan mereka berakhir dengan perceraian.
Nigella
Lawson ia adalah koki terfavorit yang mendunia. ini merupakan pernikahan yang
kedua. Karena suaminya yang pertama
telah meninggal kerena kanker tenggorokan. kekerasan yang dialami korban
berupa kekerasan fisik yaitu di cekik oleh suami yang kedua.
tetapi nigella Lawson selalu tertutup pada media masa tentang rumah tangganya, dan ia pun tidak mau membawa masalahnya ke rana hukum. Sehingga masalah ini dapat di selesaikan secara pribadi olehnya.
tetapi nigella Lawson selalu tertutup pada media masa tentang rumah tangganya, dan ia pun tidak mau membawa masalahnya ke rana hukum. Sehingga masalah ini dapat di selesaikan secara pribadi olehnya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pembuatan Karya Tulis ini, penulis
menyimpulkan bahwa pegertian kekerasan mengandung arti yang luas menurut para
ahlinya. Jadi secara singkat menurut penulis pengertian kekerasan itu sendiri
tindakan atau perbuatan yang menimbulkan seseorang mengalami luka-luka dan
bersifat kasar.
Jenis-jenis
tindak kekerasan yang dialami para korban :
1.
Kekerasan fisik, yang
menyebabkan korban mengalami cedera
2.
Kekerasan seksual, yang
meyebabkan berupa pemaksaan seksual
Tindakan
Kekerasan ini akan menimbulkan akibat kepada korban
1.
Timbulnya rasa takut
3.
Depresi
4.
Trauma dan tidak
membuat percaya diri
B.
Saran
Dalam
Karya tulis ini, penulis menyarankan :
1. Supaya
keluarga Indonesia tidak ada tindak kekerasan. Dan selalu hidup rukun karena
apa yang sudah di persatukan Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia.
2.
Sebaiknya keluarga Indonesia harus
terus mengupayakan keharmonisan dikeluarga mereka, dan tiada lagi kekerasan
dalam rumah tangga.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.beritakaget.com/berita/4224/egi-john-alami-kdrt-gara-gara-cemburu.html
http://ditotomarunoto.files.wordpress.com/2013/01/egi-john-alami-kdrt-gara-gara-cemburu.html
Www. Kompas.com
http://ditotomarunoto.files.wordpress.com/2013/01/egi-john-alami-kdrt-gara-gara-cemburu.html
Www. Kompas.com
Sumber :
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI.2012.UUD NKRI tahun 1945.cetakan kesepuluh.
Secretariat Jendral MPR RI:Jakarta.
b. UU
No. 1 tahun 1946 (tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP))
c. UU
No. 7 tahun 1984(tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita)
d. UU no.105 tahun 1999 (mengenai Penghapusan Kerja paksa)
0 comments:
Post a Comment