Thursday 27 March 2014

karya tulis " dampak dan upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga"



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kekerasan terhadap manusia merupakan salah satu factor yang dapat menumbuhkan rasa takut dalam rumah tangga.  Kekerasan terhadap rumah tangga merupakan pelanggaran hukum atau tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga lebih sering di sebut dengan KDRT. mereka yang telah melakukan tindak kekerasan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan meskipun terhadap istrinya sendiri.
  Salah satu contoh tindak kekerasan terhadap  wanita yang sangat sering terjadi sepeti peristiwa di aniaya dan di siksa oleh suaminya . Padahal orang tualah yang akan menjadi contoh untuk anak-anaknya. Anak akan mengikuti kelakuan dari kedua orang tuanya. Mereka yang telah melakukan kekerasan pada pasanganya akan mendapat hukuman tindak pidana yang sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2004.

B.     Rumusan Masalah
a.    Apa saja faktor penyebab KDRT di Indonesia ?
b.    Apa saja dampak yang di alami oleh korban KDRT ?
c.    Bagaimanakah Upaya penanggulangan KDRT ?
·      Pemerintah
·      Masyarakat
·      Gereja
C.    Ruang Lingkup
a.       Faktor yang menyebabkan KDRT di Indonesia
b.      dampak yang di alami oleh korban KDRT
c.       Upaya penanggulangan KDRT
·         Pemerintah
·         Masyarakat
·         Gereja

D.    Tujuan   Penulisan.
a.    Syarat untuk menyelesaikan studi di SMA Xaverius Pringsewu.
b.    Untuk mengembangkan wawasan dan pendalaman tentang KDRT.
c.    Untuk menanamkan pengetahuan bagi setiap orang.

E.     Manfaaat Penulisan.
a.     Mengajak sipembaca mengetahui dampak dari KDRT
b.    Melatih penulis dalam menyusun  karya tulis nya.

F.     Metodologi
A.    Metode pengumpulan data Studi Pustaka
·           Penulis memperoleh data-data dari beberapa buku dan sumber internet yang menyangkut permasalahan tentang KDRT diIndonesia.



B.     Metode Penulisan
·           Dalam metode penulisan, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Dengan mengumpulkan data dari hasil bahan tulis dan menulisnya dengan detail.

C.     Metode analisa data
·           Metode analisa yang dipakai dalam penulisan karya tulis ini adalah metode deskriptif.Salah satu ciri penulisan dengan metode kualitatif adalah seringnya berubah-ubah desain penulisan tergantung perkembangan data yang akan dikumpulkan.














BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.



 
B.     Bentuk Bentuk KDRT
a.    Kekerasan Fisik
·            Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
1.   Cedera berat
2.   Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
3.   Pingsan
4.   Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
5.   Kehilangan salah satu panca indera.
6.   Mendapat cacat.
7.   Menderita sakit lumpuh.
8.   Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
9.   Kematian korban.
·            Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
1.   Cedera ringan
2.   Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
3.   Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.


b.    Kekerasan Psikis
·            Kekerasan Psikis, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
1.   Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2.   Gangguan stres pasca trauma.
3.   Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
4.   Depresi berat atau destruksi diri
5.   Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
6.   Bunuh diri
·            Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis

c.    Kekerasan Seksual
·            Kekerasan seksual, berupa:
1.   Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
2.   Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
3.   Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
4.   Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
5.   Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
6.   Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
·            Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
·            Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
d.        Kekerasan Ekonomi
·            Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
1.        Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
2.        Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
3.        Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
·           Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

C.    Penyebab KDRT

1.     Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara.
2.     Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun.
3.     KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri.
4.     Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.




D.    Akibat Dari KDRT
1.    Ketakutan dan perasaan terteror
2.    Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
3.    Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
4.    Fobia atau depresi temporer.

















BAB III
PEMBAHASAN

Suatu upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
1.    Gereja
Gereja sebagai persekutuan umat Kristen. Tentunya juga harus peka terhadap permasalahan KDRT yang terjadi dalam kalangan jemaatnya.
Adapun upaya yang dapat ditempuh gerja untuk mencegah terjadinya KDRT di kalangan jemaatnya, sebagai berikut:
a.    Menyatakan secara tegas dan jelas kepada para jemaatnya dan publik ,bahwa kekerasan , termasuk kekerasan terhadap istri apapaun bentuknya adalah dosa. Kekerasan tersebut tentunya bertentangan dengan iman Kristen di Alkitab , bahwa manusia adalah citra Allah dan di panggil untuk membangun kehidupan yang bebas dari kekerasan.
b.    Membentuk tim advokasi gereja guna menangani masalah KDRT yang terjadi dikalangan jemaatnya.
c.    Membentuk komunitas anti kekerasan yang memulihkan di lingkungan gereja. Komunitas anti kekerasan merupakan basis gerakan penghapusan kekerasan yang berkalanjutan. Sering kali , perjuangan terberat istri yang menjadi korban KDRT bersumber dari komunitas yang mengucilkan dan menolak kahadiranya. Tanpa adanya komunitas anti kekerasan , maka tindakan pembiaran juga akan terus berkelanjutan. Juga akan terus berkelanjutan.
d.   Sosialisasi keadilan gender melalui pelatihan , studi atau penelaahan Alkitab , penerbitan modul dan audio visual , serta mimbar gereja. Pelatihan-pelatihan kesetaraan dan keadilan gender dan penelaahan Alkitab melalui pelayanan kategorial yang di topang dengan penerbitan modul dan alat bantu audio-visual merupakan langkah strategis untuk proses penghapusan kekerasan terhadap istri yang berkelanjutan. Mimbar gereja di jadikan sebagai medium pendukung sosialisasi.
e.    Menggiatkan kembali organisasi atau perkumpulan perempuan. Gereja perlu mengembangkan jejaring dengan agen-agen perubahan, seperti organisasi pendamping perempuan sebagai strategi penghapusan kekerasan yang holistik.

2.    Masyarakat.
Masyarakat menjadikan motivasi dan berperanan dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya PKK, organisasi Pengajian, kelompok doa Kristen, Lingkungan Khatolik. Semuanya secara baur membaur akan menjadikan forum diskusi dan terbentuknya komunitas sebagai kontrol dalam pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam hal ini lingkungan mereka sebagai tempat bertukar informasi, jika di lingkungan mereka terdapat tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi ini biasanya mereka sampaikan dari mulut ke mulut juga terkadang mereka mencari tahu apakah benar telah terjadi tindakan kekerasan.
perlindungan terhadap korban KDRT bukan hanya menjadi tanggungjawab keluarga tetapi juga masyarakat dan semua elemen didalamnya, maka korban KDRT perlu mendapat perlindungan hukum dan perlindungan secara psikologis sehingga dampak yang diderita korban tidak terlalu berkepanjangan.
Untuk itu kesadaran yang besar dari masyarakat bila terjadi tindakan KDRT , perlindungan korban oleh masyarakat dan lembaga perlindungan terhadap perempuan serta lembaga lembaga lainnya yang kapabel.
Serta hal yang terpenting adalah pemberian sangsi setimpal kepada pelaku, meskipun pelaku memiliki hubungan darah atau perkawinan atupun tinggal bersama korban KDRT.

3.        Pemerintah
a.    Undang-undang KDRT tentang Hak-hak Korban
Korban berhak mendapatkan:
1.    Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
2.    Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
3.    Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
4.    Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum padasetiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
5.    Pelayanan bimbingan rohani.


Undang-undang KDRT tentang Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat
Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 12
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, pemerintah:
  1. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
  2. Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
  3. Menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitive gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitive gender.

CONTOH - CONTOH KORBAN KDRT
inilah contoh - contoh orang  yang menjadi korban KDRT.
Egi-John-Alami-KDRT-Gara-Gara-Cemburu-300x225
Dia adalah Egi John Foreisythe , dia adalah salah satu korban tindak KDRT yang di lakukan oleh istrinya (Citta Permata)  terhadap dirinya.
tindak penganiayayaan yang dilakukan Citta Permata berupa kekerasan fisik yaitu berupa tusukan diperutnya menggunakan gunting.
Tindak kekerasan terjadi karena disinyalir ada kecemburuan di saat sang suami berakting di layar kaca dengan lawan main seorang wanita.
kini pernikahan mereka sudah berakhir di meja hijau , namun permasalahan itu tidak sampai disitu , tetapi sikorban tetap melanjutkan ke rana hukum. Hingga pernikahan mereka berakhir dengan perceraian.
13716364411453823702
Nigella Lawson ia adalah koki terfavorit yang mendunia. ini merupakan pernikahan yang kedua. Karena suaminya yang pertama  telah meninggal kerena kanker tenggorokan. kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan fisik yaitu di cekik oleh suami yang kedua.
tetapi nigella Lawson selalu tertutup pada media masa tentang rumah tangganya, dan ia pun tidak mau membawa masalahnya ke rana hukum. Sehingga masalah ini dapat di selesaikan secara pribadi olehnya.
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam pembuatan Karya Tulis ini, penulis menyimpulkan bahwa pegertian kekerasan mengandung arti yang luas menurut para ahlinya. Jadi secara singkat menurut penulis pengertian kekerasan itu sendiri tindakan atau perbuatan yang menimbulkan seseorang mengalami luka-luka dan bersifat kasar.
                  Jenis-jenis tindak kekerasan yang dialami para korban :
1.      Kekerasan fisik, yang menyebabkan korban mengalami cedera
2.      Kekerasan seksual, yang meyebabkan berupa pemaksaan seksual
Tindakan Kekerasan ini akan menimbulkan akibat kepada korban
1.    Timbulnya rasa takut
3.    Depresi
4.    Trauma dan tidak membuat percaya diri

B.       Saran
Dalam Karya tulis ini, penulis menyarankan :
1.    Supaya keluarga Indonesia tidak ada tindak kekerasan. Dan selalu hidup rukun karena apa yang sudah di persatukan Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia.


 
2.    Sebaiknya keluarga Indonesia harus terus mengupayakan keharmonisan dikeluarga mereka, dan tiada lagi kekerasan dalam rumah tangga.





















DAFTAR PUSTAKA

http://www.beritakaget.com/berita/4224/egi-john-alami-kdrt-gara-gara-cemburu.html
http://ditotomarunoto.files.wordpress.com/2013/01/egi-john-alami-kdrt-gara-gara-cemburu.html
Www. Kompas.com
Sumber :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.2012.UUD NKRI tahun 1945.cetakan kesepuluh. Secretariat Jendral MPR RI:Jakarta.
b.      UU No. 1 tahun 1946 (tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP))
c.       UU No. 7 tahun 1984(tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita)
d.      UU no.105 tahun 1999 (mengenai Penghapusan Kerja paksa)



 

0 comments:

Post a Comment

pengunjung

terimakasih telah mengunjungi blog ini semoga bermanfaat. Powered by Blogger.

Translate

Followers

ketik disini apa yang anda cari ?

SEPTIAN EKO SUSILO © 2008 Template by:
SkinCorner